Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Membeli Rumah Pertama
Ilustrasi gimbal stabilizer HP. (c) Gemini AI
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Di antara para korban ternyata terdapat tiga warga Indonesia yang kemudian sempat kritis akibat paparan radiasi.